Mengenai Saya

Foto saya
Gw goKiL, anEH , suLit diTeBaK, geNdUdt, ngeFaNz sma DerBy, cucunya kyai slamet. . . .

Selasa, 26 Oktober 2010

HARAPAN PARA PEMIMPIN AGAMA TERHADAP KINERJA POLRI

HARAPAN PARA PEMIMPIN AGAMA
TERHADAP KINERJA POLRI



PENDAHULUAN
“Di Indonesia ini hanya ada tiga polisi jujur; polisi tidur, patung polisi dan almarhum Pak Hugeng”. Demikian ucapan Gus Dur saat dimintai komentarnya tentang Pak Hugeng Iman Santoso, pada acara “Kick Andy” kira-kira tiga bulan yang lalu. Tentu saja komentar Gus Dur tersebut berlebihan karena semangat profesionalisme serta kejujuran yang dimiliki Pak Hugeng juga banyak ditemukan diantara para polisi yang masih aktif. Namun, namanya juga anekdot, memang harus exaggerative.
Terlepas dari setuju atau tidak terhadap komentar Gus Dur di atas, apa yang dikemukakannya jelas mewakili keinginan kebanyakan masyarakat untuk memiliki polisi seperti Pak Hugeng. Sudah terlalu lama Bangsa Indonesia berada dalam penantian untuk melihat Indonesia menjadi negara yang memiliki tata kelola yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government). Klaim konstitusional Bahwa Indonesia adalah negara hukum sementara ini masih diwujudkan dalam bentuk jumlah peraturan perundangan yang begitu banyak, sehingga hampir tidak ada aspek kehidupan publik yang lolos dari aturan hukum, tetapi belum terlihat dalam bentuk penegakan hukum yang berkeadilan. Tentu saja peran Polri dalam hal ini menjadi sangat penting karena posisinya berada pada garis depan. Itulah karenanya harapan untuk munculnya “hugeng-hugeng” yang lain di tubuh Polri, khususnya di jajaran para petingginya, merupakan suatu kewajaran.
Atas dasar pemikiran di atas, berikut ini penulis akan mencoba melihat bagaimana reformasi di tubuh Polri dilakukan dan seberapa jauh pengaruh aturan perundangan tersebut terhadap perubahan prilaku dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kemudian apa harapan para tokoh agama terhadap kinerja Polri saat ini. Namun demikian perlu dikemukakan bahwa tulisan ini hanyalah merupakan refleksi dari apa yang kami rasakan dan lihat selama ini, bukan hasil dari suatu penelitian yang dilakukan secara profesional dan mendalam.

REFORMASI DI TUBUH POLRI
Sudah cukup lama, satu dasa warsa, reformasi ke arah terciptanya Polri yang mandiri dan profesional telah kita dengar. Sejak KaPolri dijabat oleh Jenderal Roesmanhadi hingga Jenderal Sutanto semangat untuk melakukan reformasi di tubuh Polri terus dilakukan sejalan dengan demokratisasi dalam kehidupan politik. Demokrasi sebagai mekanisme peralihan kekuasaan yang selama masa kepemimpinan Soekarno dan Soeharto hanya menjadi penghias bibir dan retorika politik, sekarang mulai dirasakan oleh masyarakat, meskipun mungkin banyak yang belum menikmatinya.
Reformasi dalam kehidupan politik yang dimulai sejak tumbangnya pemerintahan Soeharto memang telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap reformasi dalam segala bidang kehidupan. Kesempatan untuk menata ulang hal-hal yang terkait dengan struktur dan peran lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 memang baru tersedia setelah masa reformasi. Indria Samego mencatat ada empat tahapan reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pemisahan Polri dari TNI yang terjadi pada tanggal 1 April 1999. Ini merupakan momen yang sangat penting dalam sejarah reformasi Polri karena mulai tanggal tersebut Instruksi Presiden menghendaki pengalihan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri ke Dephankam.
Kedua, Kepres RI No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara RI. Menurut pasal 2 ayat (1), “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”. Dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) selanjutnya dinyatakan secara eksplisit bahwa dalam menjalankan tugasnya POLRI harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yudisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Inpres dan Kepres di atas sebenarnya sudah cukup jelas memberikan gambaran ketiadaan hubungan struktural antara institusi Polri dan TNI. Namun masyarakat melihat reformasi dalam tubuh POLRI ini belum sempurna sehingga diperkuat dengan tahapan reformasi yang ketiga yang ditandai dengan lahirnya Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dalam pasal 1 Tap MPR tersebut dinyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing”. Kemudian pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia adalah alat Negara Republik Indonesia yang berperan dalam pertahanan negara”. Sedangkan pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa ”Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan”.
Untuk memperkuat peran TNI dan Polri yang sebelum masa reformasi pernah menyatu tersebut, maka MPR membuat Ketetapan No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Tap. MPR tersebut, peran Polri dinyatakan secara lebih jelas lagi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.” Dengan lahirnya Tap MPR No. VI dan VII di atas maka semakin jelas posisi Polri dan TNI. Ibaratnya, kalau kedua institusi ini berada pada garis batas wilayah kekuasaan RI, maka personil Polri harus menghadapkan wajahnya ke dalam sementara personil TNI menghadapkan wajahnya ke luar.
Tahapan reformasi yang keempat ditandai dengan lahirnya UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Membaca konsideran huruf (e), lahirnya UU No. 2 ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangap sudah tidak memadai lagi. Oleh karena itu perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU No. 2 Th. 2002 , “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” (pasal 13). Sedangkan dalam pasal 14 (1) disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan; d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g.melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h.menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya dalam pasal 15 ayat (1) dijelaskan bahwa “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; i. mencari keterangan dan barang bukti; j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu”.
HARAPAN PARA ULAMA (PEMIMPIN AGAMA)
Paparan di atas memberikan gambaran singkat bahwa aturan perundangan yang terkait dengan posisi, peran dan kewenangan Polri menunjukkan bahwa di tubuh Polri telah terjadi reformasi bidang instrumental dan bidang struktural yang cukup radikal. Instrumen yang menjadi dasar hukum reformasi memang telah memberikan struktur kelembagaan, organisasi dan kedudukan Polri yang sama sekali baru. Hanya saja, seperti kami rasakan sendiri dan juga diakui oleh banyak kalangan, reformasi di bidang kultural masih belum optimal. Membangun tradisi mengharuskan adanya perubahan sikap mental dan persepsi mengenai sistem nilai. Tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat seperti merubah struktur kelembagaan dan organisasi. Maka benar seperti pernah dikatakan Gus Dur pada sambutan peresmian Habibi Center, “membangun tradisi berdemokrasi jauh lebih sulit daripada membangun institusi demokrasi”.
Dengan kesungguhan sikap untuk mereformasi diri, sebenarnya citra Polri bersangsur membaik. Kesan demikian ini dapat dibaca dari penelitian yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada tahun 2005 tentang citra Polri dalam memasuki usianya ke-59. Hasil survey menunjukkan bahwa pencitraan masyarakat terhadap Polri bergerak ke arah positif bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, jika dibandingkan dengan pencitraan yang terjadi pada tahun 1999, pencitraan masyarakat yang terjadi pada tahun 2005 ini hampir mengalami kenaikan dua kali lebih positif. Meski demikian masyarakat masih melihat ada beberapa kelemahan dalam tubuh Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Akan tetapi sangat disayangkan, pencitraan masyarakat yang mulai bergerak ke arah positif, akhir-akhir ini terganggu oleh pemberitaan berbagai media yang menginformasikan tentang ulah beberapa oknum petinggi Polri. Padahal sosialisasi nilai dalam rangka membangun mentalitas yang paling efektif adalah melalui keteladanan.
Kalau hal di atas, sebagaimana tergambarkan dalam empat tahapan reformasi, benar-benar yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat pada umumnya, sebenarnya keinginan para pemimpin agama juga sejalan dengan apa yang menjadi tugas pokok Polri, yakni bagaimana agar Polri bisa menjadi panutan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun disadari bahwa ketiga tugas pokok ini bukan hanya menjadi tangung jawab Polri, tetapi juga tangung jawab bersama seluruh masyarakat, karena fungsi dan posisinya, Polri seharusnya menjadi contoh terdepan. Ibarat seseorang yang akan membersihkan lantai, tidak mungkin kalau menggunakan kain pel atau sapu yang kotor. Begitu juga suatu starting point yang keliru jika proses pembersihan itu dimulai dari bawah, karena saat membersihakn bagian atas, bagian bawah akan menjadi kotor lagi. Tamsil ringan ini sebenarnya juga berlaku saat kita, bangsa Indonesia, berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Agar ketiga tugas pokok Polri tersebut dapat direalisasikan dengan baik, selain diperlukan keteladanan dari para petingginya, juga perlu ada hubungan kemitraan yang terjalin secara baik dengan masyarakat. Masyarakat dan para tokohnya harus merasa terlibat dalam proses penciptaan suasana yang aman dan damai. Sebenarnya hal ini sangat mungkin dilakukan, modalnya hanya komunikasi intensif dengan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat. Kalaupun diperlukan dana, nampaknya tidak terlalu besar.
Hal lainnya yang perlu dihindari pada saat melakukan komunikasi adalah penggunaan jargon-jargon asing terlebih lagi yang bersifat militeristik. Proses komunikasi akan lebih mengenai sasaran jika mengunakan jargon-jargon serta logika yang berlaku di masyarakat. Disamping itu, dalam melakukan komunikasi ini harus dihindari adanya kesan menggurui (lecturing) dan instruktif. Masyarakat, khususnya para tokoh agama, harus diajak berpikir dan merasakan bersama bahwa apa yang menjadi tugas pokok Polri juga menjadi tugas bersama masyarakat, sehingga distribusi tugas dan tangung jawab tidak dirasakan sebagai beban.
Penanaman kesadaran bersama ini tentu saja tidak mungkin dibangun dalam suatu kemitraan yang semu. Kemitraan harus dilandasi dengan ketulusan dan kesejajaran agar proses komunikasi bisa berjalan lebih tebuka. Dengan kemitraan ini manfaatnya jelas akan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Polisi dapat mengawasi masyarakat lebih dekat lagi, sedangkan masyarakat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan saran dan kritik secara langsung kepada polisi. Dengan demikian akan terjadi proses saling mengawasi. Kalau kemitraan ini berjalan dengan baik tidak perlu lagi ada lembaga-lemabaga pengawas kinerja Polri. Bahkan dalam tingkatan yang lebih tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak perlu ada, karena apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPK dalam banyak hal sama dengan tugas dan kewenangan polisi.
Kontinuitas kemitraan juga harus tetap dijaga. Oleh karena itu, menjadikan masyarakat sebagai mitra kerja jangan hanya jika diperlukan saja, tetapi harus berkelanjutan. Jangan sampai keluar ungkapan dari para pemimpin agama (ulama) bahwa mereka itu diposisikan seperti armada pemadam kebakaran, yang dipakai jika dibutuhkan. Mungkin akan sangat baik jika Polda Jateng mulai mencoba membuat projek pilot kemitraan dengan masyarakat pada tingkat kecamatan untuk dijadikan daerah binaan Polsek.

HARAPAN YANG AMBIGU DAN DILEMATIS
Apa yang dipaparkan di atas merupakan bagian dari harapan para tokoh agama yang, penulis yakin, juga menjadi harapan masyarakat pada umumnya. Selain harapan yang bersifat umum seperti di atas, para ulama juga mengharapkan adanya kemitraan dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang agamis (religious). Polri, dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat (1) c, sangat mungkin bisa bekerja sama dengan para tokoh agama untuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Para ulama melihat apa yang muat dalam pasal 15 ayat (1) c di atas justru sejalan dengan tujuan dakwah mereka. Hanya saja mungkin ada perbedaan presepsi dalam memberikan definisi “masyarakat” antara Undang-undang dan para ulama. “Masyarakat” dalam perspektif ulama adalah masyarakat yang kental dengan norma agama. Oleh karena itu perubahan sosial tidak boleh terjadi jika sampai melanggar norma-norma agama yang fundamental. Justeru di sinilah tugas para ulama, mereka harus bisa mencegah agar perubahan sosial yang mengarah pada sistem sosial yang baru tidak boleh sampai melewati batas-batas norma agama. Dengan demikian ada nilai yang menjadi status quo yang harus dipertahankan dan diberlakukan sepanjang zaman. Sementara itu dalam pandangan Sosiologi konsep tentang “masyarakat” itu berbeda. “Masyarakat” dikonsepsikan sebagai representasi dari konsensus dan keinginan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu sosiologi tidak pernah merumuskan rambu-rambu yang perlu dipegangi oleh masyarakat untuk membimbing perubahan sosial yang terjadi. Akibatnya, banyak perbuatan yang mungkin sebelumnya dianggap sebagai deviasi sosial, sekarang diangap sebagai hal biasa (kewajaran sosial). Dari sini persoalan kemudian muncul, apa yang menjadi penyakit sosial dalam perspektif ulama belum tentu dianggap sebagai penyakit sosial menurut Undang-undang di atas. Itulah karenanya diperlukan kejelasan konsep mengenai penyakit sosial.
Kewenangan Polri lainya yang terkait erat dengan harapan para ulama sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) d, yang menyatakan bahwa kewenangan Polri adalah “mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa”. Kalau harapan ulama di atas terhambat oleh ambiguitas konsep mengenai definisi “penyakit sosial”, maka sekarang para ulama dihadapkan pada persoalan yang dilematis. Dikatakan dilematis karena dihadapkan pada persoalan untuk mengunakan antara logika agama di satu sisi dan logika politik kenegaraan di sisi lain. Untuk lebih jelas, berikut ini akan penulis contohkan mengenai dilemma yang dhadapi para ulama, khususnya MUI saat mensikapi aliran Ahmadiyah Qadiyan.
Beberapa tahun yang lalu media massa, baik elektronik maupun cetak, sempat memuat banyak berita yang terkait dengan pelarangan aliran Ahmadiyah. Pelarangan ini bermula dari fatwa MUI yang menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah merupakan “aliran sesat”. Kemudian MUI merekomendasikan kepada Pemerintah agar mengehentikan gerakan Ahmadiyah. Persoalan kemudian muncul, adakah alasan pembenar tindakan MUI yang memfatwakan sesat dan merekomendasikan agar Ahmadiyah dihentikan.
Jawaban atas persoalan di atas memang tidak mudah karena ada dua sisi yang sama-sama memiliki klaim kebenaran, yakni sisi MUI yang merepresentasikan masyarakat Islam dan sisi negara yang harus netral terhadap setiap keyakinan keagamaan. Sebagai representasi umat Islam di Indonesia, MUI sudah sewajarnya jika merasa berkewajiban membuat parameter yang dapat digunakan untuk mengukur siapa dan aliran apa saja yang masuk kategori “Islam” dan aliran apa saja yang berada di luar Islam. Misalnya, parameter itu; meyakini Allah SWT sebagai tuhan yang wajib disembah, meyakini al-Qur’an sebagai Kalam Allah, meyakini Muhammad saw. sebagai nabi terakhir dan sebagainya. Perumusan parameter ini penting karena dua alasan. Pertama, Islam (dan juga agama apa saja) sebagai organized religion perlu alat pemersatu yang bersifat universal dan eternal (abadi). Parameter tersebut akan menjadi “pakaian seragam” semua umat Islam di Dunia.
Namun karena Islam juga berinteraksi dengan waktu dan tempat maka aspek universalitas dan eternalitas Islam ini tidak dirumuskan dalam bentuk ajaran yang terlalu rinci sehinga ruang gerak akulturasi menjadi terpasung karenanya. Dengan demikian parameter yang dirumuskan cukup memuat keyakinan-keyakinan yang tidak multi interpretable. Parameter ini harus merupakan hal paling essensial dalam Islam karena akan menjadi rujukan status quo di mana dan kapan saja. Alasan kedua, secara sosiologis symbol-simbol keyakinan keagamaan yang menjadi parameter tersebut diperlukan untuk memperkuat eksistensi Islam sebagai organized religion. Tanpa symbol-simbol yang diyakini secara bersama-sama Islam akan terreduksi menjadi keyakinan individual. Ini jelas bertentangan dengan fakta sejarah. Sejak kelahirannya, misi risalah Muhammad saw. bukan hanya bertujuan membangun Islam sebagai keyakinan individual tetapi Islam sebagai sebuah organized religion.
Untuk menjaga agar Islam sebagai organized religion ini tetap eksis, maka wajar jika MUI kemudian memberi penjelsan kepada umat Islam mengenai kelompok atau aliran apa saja yang masih ada dalam bingkai Islam dan aliran apa yang di luar bingkai Islam. Memag sedikit disesalkan, karena MUI mengunakan terminology “sesat”. Mungkin lebih terdengar bijak jika MUI memfatwakan “setiap aliran yang meyakini ada nabi setelah Muhammad saw. maka aliran tersebut beradadi luar Islam”. Kata “sesat” ini terkesan provokatif, terlebih lagi disertai dengan rekomendasi agar Pemerintah menghentikan kegiatan Ahmadiyah. Rekomendasi ini, kalau diukur dari logika politik mengindikasikan bahwa MUI telah meminta Pemerintah untuk bertindak inkonstitusional.
Sebenarnya banyak para ulama yang tergabung dalam wadah MUI menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun di atas konsep nation state dengan demokrasi sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. Indonesia bukan negara teokratis. Jadi parameter yang seharusnya dijadikan untuk mengukur aliran atau kelompok Ahmadiyah adalah hukum, bukan agama. Namun dari sisi logika agama, pernyataan MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah “aliran sesat” juga dapat dibenarkan. Karenanya wajar jika kemudian meminta kepada pemerintah untuk mengehentikan kegiatan Ahmadiyah. Dalam pandangan MUI yang menggunakan logika agama, rekomendasi ini sebagai wujud dari tangung jawabnya sebagai representasi dari umat Islam. Namun jika Pemerintah melarang Ahmadiyah atau bahkan ikut-ikutan mengatakan “sesat”, maka tindakan Pemerintah ini justeru menjadi keliru. Tugas Pemerintah (negara) adalah mengatur lalulintas hak setiap warga negara agar tidak bertabrakan antara yang satu dengan lainnya, bukan mencampuri urusan keyakinan keagamaan warganya. Kalau MUI menetapkan parameter seperti dijelaskan di atas, kemudian mengukur setiap aliran keagamaan yang muncul dengan parameter yang dibuatnya dan kemudian meminta bantuan pemerintah untuk mengambil tindakan, memang wajar karena ia menjadi wakil komunitas agama dan harus bicara dengan jargon-jargon serta logika agama. Jadi disinilah letak dilemma yang dihadapi MUI. Berharap kepada Pemerintah (termasuk Polri) untuk menghentikan Ahmadiyah adalah benar dari sisi logika agama tetapi salah dari logika politik kenegaraan.
Kenapa salah dari logika politik kenegaraan? Karena parameter untuk mengukur apakah suatu kelompok keyakinan keagamaan boleh hidup atau tidak di dalam wadah NKRI itu adalah hukum yang berlaku (positif). Dengan demikian tinggal di lihat saja apakah aliran Ahmadiyah itu melanggar hukum Negara atau tidak. Kalau menurut hukum yang berlaku aliran Ahmadiyah telah memenuhi syarat-sayarat melangar atau melawan hukum, misalnya telah memenuhi unsur-unsur penodaan terhadap agama, atau karena ajarannya subversive, maka Pemerintah boleh bertindak melalui “tangan” hukum. Dengan demikian dari perspektif politik kenegaraan, sama sekali tidak bisa diterima jika pemerintah menghentikan suatu aliran keagamaan yang secara hukum belum terbukti bersalah. Karenanya tepat kalau kewenangan Polri sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat (1) d menggunakan kata “mengawasi” aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa”.


PENUTUP
Demikian beberapa catatan yang semapat penulis tangkap berdasarkan pengalaman hidup bersama para tokoh (pemimpin) agama baik di MUI maupun di NU. Banyak harapan yang mereka gantungkan kepada Polri dalam upaya menciptakan pemerintah yang bersih (clean government) dan bangsa yang agamis. Persoalan apakah Polri masih bersifat militeristik ataukah berwatak sipil dalam penglihatan para pemimpin agama bersifat sekunder, kecuali jika, 1) militeristik itu dimaknai sebagai doktrin dalam konteks perang seperti “hancurkan lawan”, “kita atau mereka yang mati” dan 2) jika memang terbukti ada korelasi signifikan antara sifat militeristik dan prilaku kesewenang-wenangan, ketiadaan kejujuran sikap, ketiadaan keteladanan, ketidak-mampuan bermitra dan menyatu dengan masyarakat.



Semarang 16 Desember 2009

Penulis,

Abu Hafsin, Ph.D.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar